ID Koleksi:

44253

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Bernicia Angelica

NPM:

1806219330

Jurusan:

PK 4 (Hukum Ekonomi dan Teknologi)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Pembimbing I:Dr. Henny Marlyna, S.H. M.H., M.L.I. (Pembimbing II):Ayu Galuh Anggraini, S.H., M.Kn.

Nomor Panggil:

PK 4-0002125 DIGITAL/HARDCOPY

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

01-2021

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

perlindungan nasabah ; fraud mobile banking ; nomor telepon seluler

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap nasabah yang telah menutup nomor telepon seluler yang terkoneksi dengan layanan mobile banking atas pembobolan rekening bank miliknya dikarenakan tindakan pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Perlindungan nasabah pengguna mobile banking memang menjadi suatu hal yang urgensi untuk dibahas mengingat pada era digitalisasi ini hampir setiap orang memiliki telepon seluler yang mana SIM card di dalamnya telah didaftarkan pada layanan perbankan, seperti halnya mobile banking. Tujuan awalnya memang untuk memudahkan nasabah dalam melakukan berbagai macam transaksi melalui telepon seluler, namun di sisi lain berpotensi timbulnya fraud di kemudian hari apabila ada kelalaian ataupun disalahgunakan pihak tertentu. Adapun ketika terjadi fraud mobile banking, baik bank maupun perusahaan telekomunikasi dimintakan pertanggungjawaban berupa ganti kerugian oleh nasabah. Namun demikian, ganti kerugian dari pihak bank dan perusahaan telekomunikasi tidak serta merta diberikan kepada nasabah apabila tidak terbukti kesalahannya. Dalam hal ini, nasabah juga dituntut untuk selalu menjaga data security rekeningnya (user ID, password, dan m-pin) agar tidak diketahui oleh pihak manapun. Begitu pula, ketika terdapat perubahan data nasabah (nomor telepon, alamat rumah, dan alamat e-mail) di kemudian hari, maka sudah sepatutnya nasabah menyampaikan kepada pihak bank. Sayangnya, hal-hal seperti itu masih kurang mendapat perhatian dari nasabah. Pada skripsi ini, penulis menganalisis sejauh mana penerapan peraturan perundang-undangan di Indonesia, Peraturan Bank Indonesia, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada sebuah kasus pembobolan rekening mobile banking nasabah dimana nasabah yang bersangkutan merasa telah menutup nomor telepon seluler yang terkoneksi dengan rekening mobile banking miliknya.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 308 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.