ID Koleksi:

44249

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Cindy Caroline

NPM:

1806220004

Jurusan:

PK 4 (Hukum Ekonomi dan Teknologi)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Pembimbing 1 : Dr. R.A. Velentina N., S.H., LL.M. Pembimbing 2 : Irham Virdi, S.H., M.Kn.

Nomor Panggil:

PK 4-0002123 DIGITAL/HARDCOPY

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2022

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

sistem pembayaran ; standar nasional ; qris ; perlindungan hukum

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Perkembangan digital membawa pengaruh yang besar dalam sektor perekonomian di Indonesia. Hal tersebut didukung dengan adanya inisiatif Bank Indonesia terhadap sistem pembayaran melalui inovasi standar nasional Quick Response Code Indonesian Standard (?QRIS?). Didasarkan pada hal tersebut, penelitian ini ditujukan untuk mengkaji pengaturan mengenai sistem pembayaran digital QRIS, serta perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi pembayaran QRIS. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif dalam melakukan analisis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan standar nasional QRIS mengacu pada peraturan induk yakni PBI Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran dan PBI Nomor 21/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran. Adapun pengaturan lebih lanjut terkait penyelenggaraan QRIS diatur dalam PADG Nomor 21/8/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran sebagaimana telah diubah dengan PADG Nomor 23/8/PADG/2021. Untuk menerapkan perlindungan konsumen dalam transaksi pembayaran melalui QRIS, Bank Indonesia juga menetapkan PBI Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Adapun perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi pembayaran QRIS diwujudkan melalui mitigasi risiko dalam sistem pembayaran, baik melalui standarisasi monitoring, penerapan standar keamanan informasi, maupun perlindungan konsumen. Selain itu, penyedia jasa pembayaran juga wajib menerapkan mitigasi risiko terhadap keamanan sistem pembayaran secara internal. Adapun saran yang dapat diberikan, yakni kepada Bank Indonesia untuk dapat mengkaji kebijakan penyelenggaraan QRIS secara berkala mengingat terus berkembangnya teknologi informasi dalam perekonomian. Selain itu, penyedia jasa pembayaran diharapkan dapat mengupayakan penyelenggaraan QRIS bagi merchant untuk mendukung visi Bank Indonesia dalam sistem pembayaran digital.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 607 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.