ID Koleksi:

44174

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Nadya Fitriza Adriyanti

NPM:

1706072166

Jurusan:

PK 2 (Hukum Pidana)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. Surastini Fitriasih SH. MH.

Nomor Panggil:

PK 2-0000175

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2021

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

atribusi tindakan badan hukum perdata kepada negara ; forum penyelesaian sengketa investor-negara. ; lingkup tanggung jawab negara

Softcopy:

-

Abstrak:

Indonesia telah memiliki beberapa ketentuan yang melindungi hewan peliharaan dari penganiayaan, yaitu KUHP dan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ternyata peraturan tersebut belum efektif mencegah masyarakat untuk melakukan perbuatan yang dapat menyakiti, melukai, maupun menyebabkan penderitaan lainnya terhadap hewan peliharaan. Pasal 302 KUHP merupakan ketentuan yang sudah lama diatur, namun dipandang masih kurang memuaskan dalam menanggulangi perbuatan penganiayaan hewan peliharaan. Semakin maraknya kasus penganiayaan hewan peliharaan di Indonesia membuat aktivis pecinta hewan dan segenap masyarakat lainnya menghendaki pemberian sanksi pidana yang lebih berat dalam RKUHP. Akan tetapi, pengambilan kebijakan hukum pidana harus tetap dilakukan secara rasional dan upaya tersebut dapat dilakukan dengan melihat pada pengaturan yang telah ada di Indonesia, ketentuan dalam KUHP negara lain, serta dari rancangan ketentuan untuk masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan historis dan perbandingan hukum. Kesimpulan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa penganiayaan hewan peliharaan masih dipandang sebagai perbuatan yang layak untuk dipidana dan sanksi pidana yang dikenakan di Indonesia lebih rendah daripada yang dikenakan oleh negara lain. Pengaturan tindak pidana penganiayaan hewan peliharaan yang ada di Indonesia sudah dapat menjerat perbuatan-perbuatan yang terjadi dalam praktik. RKUHP pun masih memiliki ketentuan tentang penganiayaan hewan, namun terdapat beberapa perubahan, baik dalam bentuk perbuatan yang termasuk penganiayaan hewan, maupun ancaman sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku. Satu perbuatan yang sebaiknya tetap dipertahankan sebagai tindak pidana adalah penelantaran hewan peliharaan, sebab hal ini akan mendorong pemeliharaan dan kepemilikan hewan secara bertanggungjawab.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 481 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.