Dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia, terdapat kewajiban bagi Kontraktor yang telah menerima persetujuan atas Rencana Pengembangan yang pertama untuk menawarkan 10% (sepuluh persen) dari participating interest yang dimilikinya kepada Badan Usaha Milik Daerah. Namun, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban ini, tidak diatur mengenai penanggungan dan kontribusi masing-masing Kontraktor dalam Wilayah Kerja yang dioperasikan oleh lebih dari satu Kontraktor. Skripsi ini akan membahas mengenai penerapan ketentuan penawaran dan pengalihan 10% participating interest kepada Badan Usaha Milik Daerah berikut penanggungan dari masing-masing Kontraktor yang mengoperasikan Wilayah Kerja bersama di bawah suatu Perjanjian Operasi Bersama dalam penawaran participating interest. Lebih lanjut, penerapan skema kerja sama yang diperkenalkan pertama kali pada ketentuan Peraturan Menteri yang berdampak terhadap penanggungan kewajiban Badan Usaha Milik Daerah oleh masing-masing Kontraktor akan dibahas dengan dikaitkan pada contoh kasus di Wilayah Kerja West Madura Offshore.

ID Koleksi: |
44124 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
1706047681 |
Jurusan: |
PK 4 (Hukum Ekonomi) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Wenny Setiawati, S.H., M.L.I. |
Nomor Panggil: |
PK 4-0002069 DIGITAL/HARDCOPY |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2021 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
badan usaha milik daerah ; participating interest ; skema kerja sama |
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 83 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI