Pada sistem peradilan pidana di Indonesia bahkan di dunia dikenal dengan prinsip In Dubio Pro Reo yang berarti apabila ditemukan keraguan, maka dipilih yang menguntungkan terdakwa. Sistem pembuktian negative di Indonesia mensyaratkan Hakim apabila hendak menjatuhkan pidana kepada Terdakwa,harus memperoleh keyakinan dari setidaknya 2 (dua) alat bukti yang sah.Keyakinan Hakim sangat bergantung pada kuat atau tidaknya alat bukti yang diajukan di persidangan. Hal tersebut tertuang pada Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN. Bpp. dimana tidak ditemukan bukti yang meyakinkan oleh Hakim. Keyakinan terhadap alat bukti tersebut Penulis teliti pertimbangannya dan dikaitkan dengan asas In Dubio Pro Reo. Peneliti kemudian meneliti bagaimana asas In Dubio Pro Reo itu diterapkan pada sistem peradilan pidana di Amerika Serikat dan Prancis karena kedua negara tersebut memiliki sistem pembuktiannya sendiri lalu dibandingkan dengan yang ada di Indonesia. Penulis meneliti dengan studi kasus Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN. Bpp., hukum pembuktian Amerika Serikat, Indonesia dan Prancis. Penulis berkesimpulan bahwa setiap negara menganut prinsip In Dubio Pro Reo karena adanya prinsip presumption of innocence namun dengan cara yang berbeda karena sistem pembuktian yang berbeda-beda. Keraguan Hakim sangat dipengaruhi dengan kekuatan dari suatu bukti dalam memutus seorang telah melakukan tindak pidana.

ID Koleksi: |
44112 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
1706071876 |
Jurusan: |
PK 4 (Hukum Ekonomi dan Teknologi) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H. |
Nomor Panggil: |
PK 4-0002061 DIGITAL/HARDCOPY |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2021 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
in dubio pro reo ; bukti ; pembuktian ; pembunuhan berencana ; hukum acara pidana ; keyakinan hakim |
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 1046 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI