Persinggungan antara gugatan Perbuatan Melawan Hukum, gugatan Wanprestasi, dan tindak pidana penipuan terjadi karena pada dasarnya unsur dari masing-masing tiga perbuatan tersebut melarang dilakukannya perbuatan dengan unsur penipuan. Unsur penipuan dari segi perdata dapat ditemukan pengaturannya pada Pasal 1328 KUHPerdata, sedangkan dari segi pidana dapat ditemukan pada Pasal 378 KUHP. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dilakukannya penelitian ini untuk membahas 2 (dua) pertanyaan penelitian: Pertama, mengenai persinggungan konsep antara pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, dan tindak pidana penipuan. Kedua, mengenai bagaimana konsep pengajuan gugatan keperdataan bila diterapkan terhadap perkara putusan Nomor 449K/Pid/2001. Penelitian ini menunjukkan bahwa Letak persinggungan antara pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi dan tindak pidana penipuan ada pada perbuatan pelaku yang memiliki unsur penipuan (bedrog). Terhadap perkara NS permasalahan hukum yakni tidak terpenuhinya prestasi atas perjanjian pengadaan kayu yang dibuat oleh NS dengan YBJ. Maka terhadap perkara NS dapat dilakukan pengajuan gugatan perdata terhadap perkara NS.

ID Koleksi: |
44092 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
1706025876 |
Jurusan: |
PK 3 (Hukum Acara/Praktisi Hukum) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Dr. Sri Laksmi Anindita SH. MH. |
Nomor Panggil: |
PK 3-0000568 |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2021 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
|
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 728 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI