Di awal tahun 2020, kondisi perdangangan saham di Bursa Efek Indonesia mengalami tekanan yang signifikan ditunjukan dengan adanya penurunan Indeks Harga Saham Gabungan sebesar 18,46%. Karena hal tersebut, OJK menerbitkan SE OJK No 3/SEOJK.04/2020 yang berisikan tentang edaran terkait pelaksanaa buyback saham yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik saat kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan yang merujuk pada POJK Nomor 2/POJK.04/2013. Namun, pengaturan penyelenggaran buyback saham yang terdapat di dalam POJK tersebut memiliki pengaturan yang berbeda dengan yang tercantum pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Pasar Modal. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statutory approach). Adapun pertanyaan penelitian dari skripsi ini berkaitan dengan pengaturan buyback saat kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan pada Surat Edaran OJK dan kesesuaiannya dengan peraturan buyback saham lainnya, mekanisme penentuan harga pembelian buyback saham saat kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dan perlindungan hukum terhadap pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan buyback saham tersebut. Simpulan pertama dari skripsi ini adalah pengaturan terkait buyback saham saat kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat diberlakukan karena tidak bertentangan dengan UU PT dan UU PM. Simpulan kedua pada skripsi ini adalah dalam kondisi Pasar Modal Indonesia yang memburuk, terdapat peluang bagi Perseroan untuk buyback saham dikarenakan harga saham yang beredar di publik menjadi sangat murah, namun SE OJK No 3/SEOJK.04/2020 yang merujuk pada POJK No 2/POJK.04/2013 tidak memberikan kepastian atas harga wajar untuk buyback saham, terlebih lagi keterbukaan informasi terkait harga saham hanya wajib disampaikan kepada OJK dan BEI namun tidak diwajibkan untuk Pemegang Saham. Simpulan terakhir dari skripsi ini adalah tidak adanya kewajiban keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham oleh Perseroan pada SE OJK No 3/SEOJK.04/2020 yang merujuk pada POJK No 2/POJK.04/2013 dan keputusan buyback yang tidak melalui mekanisme RUPS menghasilkan tidak terpenuhinya perlindungan hukum bagi pemegang saham apabila tidak menyetujui keputusan untuk buyback saham dan berbagai risiko yang akan ditimbulkan dari keputusan tersebut.

ID Koleksi: |
44022 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
1706024324 |
Jurusan: |
PK.4 Hukum Teknologi dan Ekonomi |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Dr. Arman Nefi, S.H., M.M. |
Nomor Panggil: |
PK 4-0002032 DIGITAL/HARDCOPY |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2021 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
|
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 385 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI