Skripsi ini membahas mengenai kebijakan restrukturisasi kredit bermasalah di tengah pandemi Covid-19. Terdapat implikasi terhadap bank dan debitur dalam mengimplementasikan kebijakan restrukturisasi kredit di tengah Covid-19. Berdasarkan hal tersebut, Penulis mengajukan pokok permasalahan yaitu bagaimana kebijakan restrukturisasi kredit bermasalah di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia dan bagaimana implikasi yang timbul dari adanya kebijakan restrukturisasi kredit bermasalah di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia. Bentuk penelitian ini bersifat yuridis normatif dan tipologi penelitian deskriptif. Kesimpulan yang didapatkan adalah 1) Kebijakan restrukturisasi kredit di tengah Covid-19 diatur melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 yang diperpanjang melalui POJK No. 48/POJK.03/2020 yang mekanismenya dikembalikan oleh masing-masing bank. 2) Terdapat beberapa implikasi yang timbul dalam mengimplementasikan kebijakan restrukturisasi, yaitu seperti laba bank menjadi berkurang dan jangka wantu kredit menjadi lebih lama karena diperpanjang. Saran yang diberikan adalah: 1) Bank dapat meningkatkan pengawasan terhadap usaha serta kondisi keuangan debitur. 2) Bank dapat melakukan pendekatan terhadap debitur yang tidak kooperatif. 3) Diperlukan upaya lanjutan oleh pemerintah untuk meningkatkan usaha debitur. 4) Bank dapat melakukan kunjungan usaha secara virtual melalui video call.

ID Koleksi: |
43975 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
1706977304 |
Jurusan: |
PK 4 (Hukum Ekonomi) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Dr. Aad Rusyad Nurdin SH. MKn. Dan Dr. Yunus Husein SH. LLM. |
Nomor Panggil: |
PK 4-0002014 DIGITAL/HARDCOPY |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2020 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
covid-19 ; kredit ; kredit bermasalah ; restrukturisasi kredit |
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 55 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI