ID Koleksi:

43696

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Anzalta Biantiarawati Fardhani

NPM:

1706977191

Jurusan:

PK 1 (Hukum Perdata)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Surini Ahlan Sjarif SH. MH. Dan Endah Hartati SH. MH.

Nomor Panggil:

PK 1-0001324

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2021

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

telemedicine ; corona virus disease 2019 ; era new normal ; pelayanan kesehatan ; malpraktik ; pertanggungjawaban hukum dokter ; program telemedicine indonesia (temenin) ; rumah sakit dr. cipto mangunkusumo

Softcopy:

-

Abstrak:

Suatu peristiwa perceraian dapat dibatalkan. Ketentuan pembatalan perceraian hanya berlaku untuk penganut agama selain Islam. Payung hukum atas ketentuan tersebut sampai saat ini hanya diatur dalam Pasal 43 UU Administrasi Kependudukan tentang Pencatatan Pembatalan Perceraian dan peraturan pelaksananya. Namun, ketentuan tersebut masih beluh dipahami dengan baik oleh penegak hukum khususnya Majelis Hakim dalam Penetapan No. 702/Pdt.P/2019/PN.Tng. Dalam penetapan ini, Majelis Hakim menolak permohonan Para Pemohon terkait pembatalan perceraian karena Majelis Hakim merujuk pada Pasal 72 UU Administrasi Kependudukan tentang Pembatalan Akta Pencatatan Sipil. Penulis dalam tulisan skripsi ini akan membahas mengenai ketentuan perkawinan dan perceraian yang diatur dalam UU Perkawinan, serta membahas mengenai ketentuan pembatalan perceraian berdasarkan perpu di Indonesia yang kemudian dikaitkan dengan analisis Penetapan Nomor 702/Pdt.P/2019/PN.Tng. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis data deskriptif-analitis sehingga kesimpulan yang diperoleh berupa penjelasan eksplanatif. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini yakni Pasal 43 dengan Pasal 72 UU Administrasi Kependudukan memiliki perbedaan makna dan penerapannya. Sehingga, Majelis Hakim dalam perkara pembatalan perceraian seharusnya hanya merujuk pada Pasal 43 UU Administrasi Kependudukan saja sesuai asas lex specialis derogat legi generalis. Terlebih lagi, hanya dengan merujuk pada Pasal 43 UU Administrasi Kependudukan, maka akta perceraian dari Para Pemohon akan dicabut sehingga secara otomatis akta perceraian tersebut tidak akan berlaku lagi. Selain itu, Para Pemohon juga seharusnya hanya merujuk pada Pasal 43 UU Administrasi Kependudukan saja.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 155 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.