ID Koleksi:

43539

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Shamira Diandra

NPM:

1606827643

Jurusan:

PK 4 (Hukum Ekonomi dan Bisnis)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

1 Dr. Yunus Husein S.H., LL.M. 2 Dr. Aad Rusyad Nurdin S.H., M.Kn.

Nomor Panggil:

PK 4-0001783

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2020

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

kargo ; pasal 17 uu nomor 5 tahun 1999 ; praktik monopoli

Softcopy:

-

Abstrak:

Kebutuhan akan pinjaman luar negeri hingga kini masih dibutuhkan oleh bangsa ini, salah satunya adalah untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Mengingat pengalaman buruk Indonesia dalam manajerial dan pengawasan terhadap dilakukannya pinjaman luar negeri pada krisis moneter 1998, maka Bank Indonesia dan pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengatur kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan debitur dalam melakukan pinjaman luar negeri. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui pengaturan-pengaturan terkait kewajiban debitur pinjaman luar negeri dan bagaimana implementasi yang dilakukan debitur swasta Indonesia. Maka dari itu, Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Devista dan Sistem Nilai Tukar mengeluarkan PBI Nomor 12/24/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri, PBI Nomor 18/4/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi, dan PBI 21/2PBI/2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa. Hal ini telah diimplementasikan oleh 90% korporasi di Indonesia. Untuk menjawab hal-hal tersebut, tulisan ini dibuat dengan pendekatan penelitian yuridis-normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Penelitian akan diolah secara kualitatif berdasarkan studi kepustkaan dengan alat pengumpulan data berupa data sekunder yang didukung oleh wawancara dengan narasumber terkait.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 83 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.