ID Koleksi:

43458

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Dila Paruna

NPM:

1606832454

Jurusan:

PK 3 (Hukum Acara/Praktisi Hukum)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. Flora Dianti, S.H.,M.H. Pembimbing

Nomor Panggil:

PK 3-0000554 DIGITAL

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2020

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

keadilan substansial ; keadilan prosedural ; ganti kerugian ; putusan bebas

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan larangan pengajuan permintaan pemeriksaan praperadilan bagi tersangka yang berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terbitnya SEMA No. 1 Tahun 2018 apabila ditinjau dari prinsip due process of law sebagai prinsip dasar dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dimana data yang digunakan bersumber dari srudi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber. Adapun hasil penelitian mengenai permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bahwa dalam penerbitan DPO terhadap tersangka, penyidik harus mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme penerbitan DPO. Larangan dalam SEMA No. 1 Tahun 2018 memiliki pengaruh besar terhadap kebolehan tersangka dalam DPO untuk mengajukan permintaan pemeriksaan praperadilan, sehingga keabsahan penerbitan DPO itu sendiri tetap harus dibuktikan dalam sesi pembuktian pada sidang praperadilan. Adapun berdasarkan analisis pemeriksaan praperadilan dalam Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2018/PN.Plk dan putusan Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN.Kis, Hakimpraperadilan pada kedua putusan tersebut tidak ada yang mempertimbangkan mengenai keabsahan penerbitan DPO padahal penerbitan DPO dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku sehingga jelas bertentangan dengan asas due process of law.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 234 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.