Kerugian negara masih memiliki perbedaan pengertian tergantung pada paradigma hukum yang dipakai. Meskipun begitu, konsep kerugian negara telah dipakai dalam kehidupan hukum di Indonesia, salah satunya pada kasus penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2 yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara pihak melihat bahwa BPKP tidak memiliki kewenangan sama sekali terkait kerugian negara. BPKP sendiri tetap kukuh bahwa yang bersangkutan memiliki kewenangan terkait kerugian negara. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan tipologi penelitian deskriptif-analitis yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran, menemukan fakta-fakta hukum secara menyeluruh, dan mengkaji secara sistematis peraturan perundang-undangan Indonesia dan peraturan lainnya terkait tugas dan wewenang BPKP dalam menilai kerugian negara. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sesungguhnya BPKP tak berwenang menilai kerugian negara namun berwenang melakukan audit investigatif dan audit perhitungan kerugian negara sebagai bantuan kedinasan kepada institusi lain yang berwenang yang melakukan permintaan bantuan kedinasan.

ID Koleksi: |
42894 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
140657846 |
Jurusan: |
PK 5 (Hukum Administrasi Negara/Tata Negara) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Yuli Indrawati,S.H.,LL.M. Pembimbing |
Nomor Panggil: |
PK 5-0000270 DIGITAL |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2018 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
|
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 218 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI