ID Koleksi:

42890

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Theresia Endah Karini Hindriadita

NPM:

1406536240

Jurusan:

PK 5 (Hukum Administrasi Negara/Tata Negara)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

M.R.Andri G. Wibisana,S.H.,LL.M,Ph.D. Pembimbing

Nomor Panggil:

PK 5-0000269 DIGITAL

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2018

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

pemulihan lingkungan ; pendanaan lingkungan ; cercla ; superfund trust fund ; asas pencemar membayar

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Pemulihan lingkungan merupakan tindakan yang harus dilakukan ketika suatu pencemaran atau kerusakan lingkungan terjadi. Namun, kerapkali hal ini terhambat karena masalah pendanaan, baik mengenai masalah pengelolaan, penyaluran dana, maupun sumber dananya. Peraturan di Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, yang mengatur lebih lanjut mengenai pendanaan pemulihan lingkungan hidup, belum mampu menjadi jawaban atas permasalahan yang ada. Maka dari itu, skripsi ini melakukan analisis terhadap peraturan terkait pendanaan pemulihan lingkungan hidup di Indonesia serta mencoba memberikan solusi yang tepat melalui penelitian yuridis normatif, dengan melakukan studi kepustakaan serta perbandingan dengan sistem pendanaan pemulihan lingkungan hidup di Amerika yang diatur dalam Comprehensive Environmental Response, Compensation, and Liability Act of 1980 (CERCLA). CERCLA membentuk suatu sistem pendanaan pemulihan lingkungan yang disebut Superfund Trust Fund yang dibiayai melalui pajak serta ganti rugi dari pencemar. Melalui sistem tersebut dan dengan berpegang pada asas pencemar membayar, diharapkan permasalahan pendanaan pemulihan lingkungan di Indonesia dapat diperbaiki, sehingga tindakan pemulihan atas lingkungan yang rusak dan tercemar bisa segera dilaksanakan.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 202 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.