Pemulihan lingkungan merupakan tindakan yang harus dilakukan ketika suatu pencemaran atau kerusakan lingkungan terjadi. Namun, kerapkali hal ini terhambat karena masalah pendanaan, baik mengenai masalah pengelolaan, penyaluran dana, maupun sumber dananya. Peraturan di Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, yang mengatur lebih lanjut mengenai pendanaan pemulihan lingkungan hidup, belum mampu menjadi jawaban atas permasalahan yang ada. Maka dari itu, skripsi ini melakukan analisis terhadap peraturan terkait pendanaan pemulihan lingkungan hidup di Indonesia serta mencoba memberikan solusi yang tepat melalui penelitian yuridis normatif, dengan melakukan studi kepustakaan serta perbandingan dengan sistem pendanaan pemulihan lingkungan hidup di Amerika yang diatur dalam Comprehensive Environmental Response, Compensation, and Liability Act of 1980 (CERCLA). CERCLA membentuk suatu sistem pendanaan pemulihan lingkungan yang disebut Superfund Trust Fund yang dibiayai melalui pajak serta ganti rugi dari pencemar. Melalui sistem tersebut dan dengan berpegang pada asas pencemar membayar, diharapkan permasalahan pendanaan pemulihan lingkungan di Indonesia dapat diperbaiki, sehingga tindakan pemulihan atas lingkungan yang rusak dan tercemar bisa segera dilaksanakan.

ID Koleksi: |
42890 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
1406536240 |
Jurusan: |
PK 5 (Hukum Administrasi Negara/Tata Negara) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
M.R.Andri G. Wibisana,S.H.,LL.M,Ph.D. Pembimbing |
Nomor Panggil: |
PK 5-0000269 DIGITAL |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2018 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
pemulihan lingkungan ; pendanaan lingkungan ; cercla ; superfund trust fund ; asas pencemar membayar |
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 202 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI