Sub-sektor transportasi merupakan penyumbang emisi CO2 kedua terbesar di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh konsumsi energi final yang masih mengandalkan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta volume kendaraan bermotor yang terus meningkat setiap tahunnya. Sebagai negara yang ikut mengesahkan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC), Indonesia terikat untuk turut berpartisipasi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Penggunaan mekanisme insentif/disinsentif kerap dianggap dapat secara efektif mengurangi sumbangan emisi gas rumah kaca, dikarenakan dapat mendorong masyarakat untuk dengan sendirinya mengelola konsumsi mereka terhadap produk padat karbon. Salah satu bentuk penerapan mekanisme disinsentif adalah melalui pajak lingkungan. Pajak lingkungan dapat diterapkan dalam rangka mengubah kebiasaan yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pungutan yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Mengingat urgensi yang ada untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, PBBKB seharusnya dapat berperan sebagai disinsentif untuk mengurangi emisi karbon di Indonesia.

ID Koleksi: |
42793 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
1406553575 |
Jurusan: |
PK 5 (Hukum Administrasi Negara/Tata Negara) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Hari Prasetiyo,S.H.,M.H. Pembimbing |
Nomor Panggil: |
PK 5-0000237 DiGITAL |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2018 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
pajak lingkungan ; disinsentif ; mitigasi perubahan iklim ; pbbkb |
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 125 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI