Hingga saat ini, terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum yang menelan banyak korban luka atau meninggal dunia selalu dinilai sebagai kesalahan supir terlepas dari laik atau tidak laiknya kendaraan yang dikemudikan. Ketidaklaikan kedaraan seharusnya dapat memberikan bayangan akan suatu kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dengan menggunakan metode kualitatif dan menganalisis pertanggung jawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, peraturan-peraturan lain yang terkait, serta doktrin-dokterin pertanggung jawaban pidana korporasi penelitian ini membuahkan hasil bahwa korporasi yang dalam hal ini adalah perusahaan angkutan umum, secara teoretis perusahaan angkutan umum dapat diberani pertanggungjawaban pidana atas terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum karena tidak lakinya lakinya kendaraan dan perbuatan pembiaran atas ketidaklaikan kendaraan yang dapat menimbulkan kecelakaan adalah suatu bentuk kesengajaan berkeinsyafan kemungkinan (dolus eventualis). Akan tetapi saat ini belum pernah ada korporasi yang dijadikan sebagai subjek tindak pidana lalu lintas dikarenakan sulitnya proses pembuktian unsur di dalam persidangan dan tidak ada keinginan untuk itu. Perlu sebuah dorongan dan kemauan untuk menjadikan perusahaan angkutan umum sebagai sebjek tindak pidana lalu lintas agar tidak selalu sopir yang menjadi subjek tindak pidana lalu lintas meskipun sebenarnya tindak pidana lalu lintas terjadi kerena tidak laiknya kendaraan.

ID Koleksi: |
41590 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
1406553373 |
Jurusan: |
PK 2 (Hukum Pidana) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Drof.Dr.Topo,S.H.,M.H. |
Nomor Panggil: |
PK 2-0000137 DIGITAL |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2018 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
tindak pidana lalu lintas ; dolus eventualis pertsnggung jawaban pidana korporasi. |
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 61 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI