ID Koleksi:

41134

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Katharina ester

NPM:

1306403251

Jurusan:

PK 4 (Hukum Ekonomi)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. Yetty Komalasari Dewi S.H., M.L.I.

Nomor Panggil:

PK 4-0000817

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2017

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

participating interest ; bonus produksi ; panas bumi ; kontrak operasi bersama.

Softcopy:

-

Abstrak:

Saat ini terdapat perbedaan pendapat tentang kewajiban kontraktor di bidang panas bumi untuk melakukan kewajiban participating interest dan kewajiban bonus produksi. skripsi ini membahas apakah kewajiban participating interest menurut permentamben No. 10 TH. 1981 dan kewajiban bonus produksi menurut UU No. 21 tahun 2014 adalah kewajiban yang sama. selain itu, apakah kontraktor dalam JOC sarulla juga wajib melaksanakan kewajiban bonus produksi menurut UU No. 21 Tahun 2014. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. hasil penelitian menunjukan bahwa kewajiban participating interest menurut permentamben No. 10 Th. 1981 dan kewajiban yang berbeda. perbedaan ini didasarkan pada tujuannya, subyek yang menerima manfaatnya, dan syaratnya. oleh karena itu, kontraktor juga wajib meberikan bonus produksi menurut UU No. 21 Tahun 2014 merupakan kewajiban yang berbeda. perbedaan ini didasarkan pada tujuannya, subyek yang menerima manfaatnya, dan syaratnya. oleh karena itu, kontraktor juga wajib memberikan bonus produksi selain participating interest. adapun kontraktor dalam JOC Sarulla wajib memberikan prduksi menurut UU No. 21 Tahun 2014 karena berdasarkan asa kedaulatan, kontraktor yang merupakan pihak dalam JOC Sarulla tetap terkait dengan ketentuan dalam hukum nasional dan perubahannya sesuai dengan tempat pelaksanaan kontrak. Namun, Pertamina tidak dapat mengubah JOC Sarulla Kontrak secara sepihak. tetapi, berdasarkan paham rebus sic stantibus yang menyatakan bahwa dalam hal salah satu pihak sulit melaksanakan kewajibannya, pihak tersebut dapat meminta dilakukannya negosiasi ulang dam memasukkan ketentuan baru. dalam hal ini, dengan terbitnya UU panas bumi ini adalah suatu perubahan keadaaan yang menyebabkan Pertamina juga tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam kontrak. oleh karena itu, agar Pertamina dapat melaksanakan kewajibannya dalam kontrak dan kontraktor dapat dibebankan kewajiban baru menurut UU No. 21 Tahun 2014 maka kontrak perlu di negosiasi ulang.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 66 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.