ID Koleksi:

41068

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

R.A. Dyah Retno Savitri

NPM:

1306393976

Jurusan:

PK 1 (Hukum Perdata)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Wahyu Andrianto, S.H., M.H.

Nomor Panggil:

PK 1-0000695

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2017

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

praktik kedokteran onliune ; dokter ; pasien ; legalitas ; praktik kedokteran melalui online ; pertanggungjawaban hukum dokter

Softcopy:

-

Abstrak:

Seiring dengan kemajuan tekonologi informasi, kehidupan manusia turut berubah. Hal tersebut, berimbas pula pada dunia kedokteran. Belakangan ini , banyak bermunculan aplikasi praktik kedokteran melalui online. Praktik kedokteran online memungkinkan pasien berkonsultasi dengan dokter tanpa bertemu dengan dokternya secara langsung. Dengan adanya praktik kedokteran online memungkinkan pasien berkonsultasi dengan dokter tanpa bertemu secara langsung. Dengan adanya praktik kedokteran online pasien dapat menghemat waktu dan biaya. Tetapi, kenyataannya belum ada peraturan tentang perundang-undangan yang mengatur praktik kepastian hukum mengenai legalitas praktik kedokteran online maupun pertanggungjawaban hukum dokter yang berpraktik online . Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan solusi terhadap fenomena praktik kedokteran online di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. hasil dari penelitian menyatakan bahwa praktik kedokteran online yang ada di Indonesia masih illegal, karena ridak izin terhadap praktik kedokteran melalui online. Selain itu, metode praktik kedokteran melalui online tidak sesuai dengan metode pada Pasal 35 ayat (1) Undang-undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Disamping itu, dokter yang berpraktik melalui online lebih lemah di mata hukum karena mereka tidak mengantongi SIP dalam berpraktik. Hal tersebut melanggar Pasal 76 Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Oleh sebab itu, sebaiknya dalam praktik kedokteran online kewenangan dokter dalam berpraktik harus dibatasi. Seperti di Alodokter.com, dokter hanya memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan kepada user. Hal tersebut tidak melanggar Undang-Undang serta tidak membahayakan dokter dan pasiennya.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 117 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.