ID Koleksi:

41009

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Kevin Valentino

NPM:

1006709235

Jurusan:

PK 5 (Hukum Tata Negara/Administrasi Negara)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Makmur Amir, S.H., M.H.

Nomor Panggil:

PK 5-0000171 DIGITAL

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2016

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

lembaga negara bantu ; kewenangan ; sengketa lembaga negara ; korupsi ; kpk ; polri ; mahkamah konstitusi

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Skripsi ini menganalisis mengenai sengketa kewenangan yang terjadi di antara lembaga negara bantu KPK dengan POLRI. Kehadiran lembaga negara bantu berkembang di Indonesia pasca perubahan UUD NRI 1945. Berbagai lembaga negara bantu tersebut tidak dibentuk dengan dasar hukum yang seragam. Beberapa diantaranya berdiri atas amanat konstitusi, namun ada pula yang memperoleh legitimasi berdasarkan undang-undang. Apabila terjadi sengketa kewenangan antar lembaga negara maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menyelesaikan perkara tersebut, namun di dalam pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 membatasi Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga negara hanya terhadap lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, sehingga apabila terjadi sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh UUD NRI 1945 akan terjadi kekosongan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, yaitu mencari sumber data dan mencari sumber informasi melalui Undang-Undang. Data pada penelitian ini juga diperoleh melalui data yang sudah terkodifikasi dalam bentuk buku, junral, maupun artikel yang memiliki keterkaitan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah, KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi yang diberi kewenangan yang kuat bukan berada di luar sistem ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan yang rangka dasarnya sudah ada di dalam UUD 1945, serta belum adanya kepastian hukum mengenai proses penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh UUD NRI 1945.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 3655 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.