Perjanjian baku merupakan perjanjian yang umum ditemukan, termasuk dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Lembaga pembiayaan konsumen termasuk dalam ranah sektor jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tulisan ini meninjau tentang penerapan klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha terhadap UU Perlindungan Konsumen maupun peraturan dan surat edaran yang dikeluarkan OJK. Studi dilakukan dengan metode analisis yuridis normatif. Dalam praktiknya, pelaku usaha belum sepenuhnya memenuhi pengaturan mengenai klausula baku sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

ID Koleksi: |
41006 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
1006769953 |
Jurusan: |
PK 4 (Hukum Ekonomi) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Henny Marlyna, S.H., M.H., MLI. |
Nomor Panggil: |
PK 4-0000765 DIGITAL/HARDCOPY |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2016 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
|
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 0 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 344 kali
Koleksi sedang dipinjam
PDRH-FHUI