ID Koleksi:

40984

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Reinhardt William Damping

NPM:

1106019123

Jurusan:

PK 6 (Hukum Internasional)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Arie Afriansyah, S.H., M.I.L., Ph.D. (Pembimbing II),Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D. Pembimbing I

Nomor Panggil:

PK 6-0000194

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2016

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

hak pengejaran seketika ; pengejaran seketika ; hak negara pantai ; yurisdiksi ; kedaulatan

Softcopy:

-

Abstrak:

Penelitian ini membahas pengaturan serta penerapan hot pursuít dalam hukum laut internasional dan praktiknya di beberapa negara. Hak hot pursuit merupakan suatu hak yang telah dikenal sejak lama oleh dunia internasional. Hak ini merupakan suatu hak yang secara khusus diberikan kepada negara pantai untuk melakukan penegakan hukum dengan melakukan pengejaran guna untuk menangkap dan menahan setiap kapal asing yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah laut dari negara pantai yang bersangkutan. Hak ini telah diatur dalam berbagai peraturan, baik dalam skala internasional maupun nasional. Dalam skala internasional, pengaturan hot pursuít diatur dalam Pasal 111 dari United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982). Sedangkan dalam skala nasional penelitian dilakukan terhadap hukum nasional 16 (enam belas) negara dari berbagai benua termasuk Indonesia. Dari hasil penelitian ini, didapati bahwa dari hukum nasional 16 (enam belas) negara tersebut pengaturan terkait hot pursuít berbanding lurus dengan pengaturan dalam Pasal 111 UNCLOS 1982. Walaupun demikian, masih terdapat beberapa konflik terkait dengan penerapan hot pursuit yang dilakukan oleh negara, yang dimana disebabkan karena kurangnya kejelasan dari aturan terkait dan interpretasi dari masing-masing negara. Oleh sebab itu, sangatlah disarankan untuk adanya suatu aturan terkait penegakan hukum secara jelas dan terpusat, terutama di Indonesia.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 62 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.