Perjanjian kerja merupakan dasar dari suatu hubungan kerja. Peraturan perundang-undangan mengatur 2 (dua) jenis perjanjian kerja. Perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Khususnya peranjian kerja waktu tertentu, terdapat pengaturan mengenaì syarat tertentu yang pada intinya mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu hanya diterapkan pada jenis pekerjaan tertentu. Metode peneiitian mempergunakan penelitian yuridis normatif dengan menalaah data sekunder dilengkapi wawancara terhadap informan. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis dan pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian terhadap kasus menunjukkan bahwa penerapan syarat perjanjian kerja waktu tertentu telah diterapkan secara tidak tepat. Dengan demikian, perjanjian kerja waktu tertentu berubàh demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan akibat hukum atas pemutusan hubungan kerjanya adalah bahwa pekerja/buruh beroleh kompensasì sebagaimana halnya pekerja/buruh yang dipekerjakan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

ID Koleksi: |
40959 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
1206265520 |
Jurusan: |
PK 5 (Hukum Tata Negara/Administrasi Negara) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Melania Kiswandari, S.H., M.L.I. |
Nomor Panggil: |
PK 5-0000159 DIGITAL |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2016 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
perjanjian kerja ; perjanjian kerja waktu tertentu ; pemutusan hubungan kerja |
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 80 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI