Asas ekoregion ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai paradigma perencanaan lingkungan hidup di Indonesia. Asas ekoregion menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat dan kearifan lokal. Akan tetapi, asas ekoregion belum diterapkan di dalam penataan ruang sebagaimana penataan ruang merupakan bagian dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan bahwa belum terdapat kesesuaian/sinkronisasi asas ekoregion sebagai paradigma perencanaan lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32/2009 dengan penataan ruang di Indonesia, sehingga prinsip pembangunan berkelanjutan belum terwujud. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu diadakan sinkronisasi antara perencanaan lingkungan hidup khususnya asas ekoregion di dalam penataan ruang.

ID Koleksi: |
40953 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
10067669934 |
Jurusan: |
PK 5 (Hukum Tata Negara/Administrasi Negara) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Bono Budi Priambodo, S.H., M.Sc. |
Nomor Panggil: |
PK 5-0000153 DIGITAL |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2016 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
|
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 1191 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI