ID Koleksi:

40943

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Juliana Widyasari

NPM:

1206254593

Jurusan:

PK 5 (Hukum Tata Negara/Administrasi Negara)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. H. Siti Hajati Hoesin, S.H., M.H., C.N.

Nomor Panggil:

PK 5-0000143 DIGITAL

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2016

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

ketenagakerjaan ; kepailitan ; akibat pailit ; pekerja/buruh

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Skripsi ini membahas mengenai hak-hak pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan kerja dan perlindungan terhadap hak pekerja/buruh dalam putusan pailit. Penulisan ini bersifat deskriptif analitis, karena menggambarkan hak-hak pekerja/buruh akibat perusahaan paillit dan menganalisis hak-hak pekera/buruh dikaitkan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode analisis kualitatif yaitu menganalisis aturan yang jelas berdasarkan keterangan ahli dan perlindungan terhadap hak pekerja/buruh akibat putusan pailit. Penelitian ini menganalisis putusan yaitu tanggapan kurator dan pertimbangan hakim dikaitkan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan mengenai ketentuan hak pekerja/buruh akibat Pemutusan Hubungan Kerja dan mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja/buruh dalam putusan No. 31/Pdt.Sus/Pailit/2014. Perlindungan terhadap hak pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan kerja yang ketentuannya terdapat dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah cukup melindungi hak pekerja/buruh. Akan tetapi, perlindungan terhadap pekerja/buruh dalam putusan No. 31/Pdt.Sus/Pailit/2014 belum sepenuhnya melindungi hak pekerja/buruh karena hak-hak upah para pekerja/buruh tidak terpenuhi.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 134 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.