ID Koleksi:

40937

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Gasa Bahar Putra

NPM:

1206255923

Jurusan:

PK 5 (Hukum Tata Negara/Administrasi Negara)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si.

Nomor Panggil:

PK 5-0000137 DIGITAL

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2016

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

kewenangan ; pemerintah daerah ; transportasi

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bidang transportasi merupakan salah satu urusan pemerintahan konkuren yang didapatkan secara atribusi dengan bersumber pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Atas dasar hal tersebut, Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bidang transportasi pada pelaksanaannya dapat dibagi dalam kewenangan perencanaan; kewenangan penyelenggaraan dan kewenangan evaluasi. Dalam perkembangannya, permasalahan transportasi Jakarta yang kompleks dan terhubung dengan daerah sekitarnya membutuhkan penanganan yang terpadu dan komprehensif, sehingga pemerintah pusat membentuk Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melalui Perpres No. 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. BPTJ melaksanakan tugas dengan mengacu pada Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). Oleh karena kewenangan BPTJ yang lintas daerah dalam wilayah Jabodetabek, maka kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bidang transportasi tidak mengalami perubahan secara substansial, melainkan hanya terdapat perubahan terkait koordinasi pelaksanaan kewenangan. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berwenang dalam pengelolaan transportasi dilingkup wilayahnya yang didasarkar atas kewenangan atributif dari pembagian urusan pemerintahan dibidang perhubungan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan jenis eksplanatoris, sehingga akan menghasilkan suatu penelitian yang menggambarkan atau menjelaskan secara mendalam terkait suatu gejala atau permasalahan dengan menggunakan data sekunder berupa norma hukum tertulis. Dalam praktik pelaksanaannya masih terdapat potensi tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Provinsì DKI Jakarta dengan BPTJ, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yaug mengatur secara jelas mengenai hubungan kerja dan pembagian urusan dibidang transportasi antara pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek dengan BPTJ yang mengacu pada RITJ.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 521 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.