ID Koleksi:

40932

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Muhammad Arsyad Abiyoga

NPM:

1206264455

Jurusan:

PK 5 (Hukum Tata Negara/Administrasi Negara)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. Siti Hajati Hoesin, S.H., M.H., C.N.

Nomor Panggil:

PK 5-0000132

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2016

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

perjanjian kerja ; perjanjian kerja waktu tertentu ; outsourcing ; perlindungan hukum

Softcopy:

-

Abstrak:

Skripsi ini membahas mengenai perjanjian kerja yang diadakan terkait perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) serta perlindungan hukum terhadap pekerja dalam pcrjanjian kerja waktu tertentu dalam rangka perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) itu sendiri, dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai syarat-syarat perjanjian kerja dalam rangka perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing). Skripsi ini mengambil contoh dan menganalisa perjanjian kerja waktu tertentu yang diadakan dalam rangka perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh antara SKK Migas dengan PT. X. Melihat pelaksanaan outsourcing yang lebih sering merugikan pekerja/buruh, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan terkait memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh, khususnya setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 yang terkait dengan pelaksanaan outsourcing, dengan tujuan agar terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh tersebut. Walaupun demikian, masih banyak perusahaan-perusahaan outsourcing yang belum kunjung mengindahkan peraturan-peraturan tersebut dan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang dipekerjakannya sebagaimana mestinya. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penggunaan data sekunder sebagai jenis data yang dikumpulkan, yang selanjutnya diuraikan dan dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagai hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa PT. X, yang mengadakan perjanjian outsourcing operator fotocopy dengan SKK Migas dan mempekerjakan pekerjanya atas dasar perjanjian kerja untuk waktu tertentu, belum dapat memberikan perlindungan hukum, sepenuhnya dan sebagaimana mestinya, kepada pekerja/buruhnya.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 158 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.