ID Koleksi:

40849

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Bernadetta D.P.S.

NPM:

1006708560

Jurusan:

PK 4 (Hukum Ekonomi)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Henny Marlyna, S.H., M.H., M.L.I.

Nomor Panggil:

PK 4-0000705

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2016

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

peredaran obat ; pengawasan obat ; pertanggungjawaban pelaku usaha.

Softcopy:

-

Abstrak:

Perlindungan konsumen merupakan hal yang penting sehingga dibuatlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen dalam bidang kesehatan yang dibutuhkan oleh konsumen dalam memperoleh produk obat yang beredar di masyarakat, dimana produk obat tersebut telah diawasi oleh suatu instansi yang dapat bertanggung jawab atas pengawas obat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan instansi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam melakukan pengawasan obat, sehingga pelaku usaha yang beritikad baik yang dapat mengedarkan obat tersebut harus mendaftarkan obat tersebut kepada BPOM. Hal-hal yang menjadi pembahasan oleh penulis adalah bagaimana pengaturan peredaran obat; peran BPOM terhadap peredaran dan pengawasan obat keras; serta pelaku usaha mana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumi obat keras yang dibeli oleh Pedagang Eceran obat (PEO). Dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka diperoleh bahwa peredaran obat dimulai dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) sampai pada Apotek, Rumah Sakit, dan Toko obat. Peredaran obat keras ilegal masih banyak terjadi dan sering disalahgunakan. Pengawasan yang dilakukan oleh BPOM dilakukan dengan penertiban produk obat keras ilegal. Pelaku usaha yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah Pedagang Eceran Obat (PEO) apabila konsumen mengalami kerugian akibat mengkonsumsi obat keras yang dijual oleh PEO tersebut.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 220 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.