Skripsi ini membahas tentang konsep perdagangan pengaruh yang ketentuannya terdapat dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC, namun hingga saat ini, Indonesia belum membuat suatu pemidanaan terhadap para pelaku perdagangan pengaruh. Hal ini menimbulkan masalah karena kerap kali ditemukan kasus perdagangan pengaruh dalam pemeriksaan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu kasusnya ialah kasus suap kuota sapi impor atas nama terdakwa Luthfì Hassan Ishaaq. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan dan kepustakaan hukum serta doktrin yang berkaitan dengan konsep trading in influence. Skripsi ini juga membandingkan ketentuan memgenai trading in influence di beberapa negara, baik dengan sistem hukum civil law maupun common law. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai perdagangan pengaruh di berbagai negara, baik yang mengatur ataupun tidak mengatur, masih memiliki beberapa masalah. Pada kasus Luthfì terdapat konsep perdagangan pengaruh yang seharusnya tidak dapat dipidana berdasarkan ketentuan delìk suap.

ID Koleksi: |
40818 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
1206263982 |
Jurusan: |
PK 2 (Hukum Pidana) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Akhiar Salmi, S.H., M.H. |
Nomor Panggil: |
PK 2-0000021 DIGITAL |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2016 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
perdagangan pengaruh ; korupsi ; gratifikasi ; suap ; uncac. |
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 71 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI