Pandangan dominan dalam ilmu hukum pidana menyatakan bahwa penerapan analogi dilarang dalam hukum pidana sebab melanggar asas legalitas, sedangkan penafsìran ekstensìf diperbolehkan. Skripsi ini menemukan bahwa penerapan analogi dan penafsiran ekstensif memang memiliki perbedaan dalam konteks struktur argumentasi yang dikandung di dalamnya, namun keduanya memiliki persamaan dalam konteks penerapan praktisnya, yaitu sama-sama memperluas cakupan makna suatu ketentuan pidana dalam undang-undang sehingga dapat mencakup perbuatan yang sebelumnya tidak termasuk dalam ketentuan pidana tersebut. Skripsi ini juga menemukan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerapkan analogi dalam Putusan Nomor 786K/Pid/2015 dan 1417K/Pid/1997 .

ID Koleksi: |
40815 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
1206228241 |
Jurusan: |
PK 2 (Hukum Pidana) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H. |
Nomor Panggil: |
PK 2-0000018 DIGITAL |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2016 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
|
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 2 dari 2
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 63 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI