ID Koleksi:

40781

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Sarina Rulita

NPM:

1206209091

Jurusan:

PK 1 (Hukum Perdata)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Abdul Salam, S.H., M.H. Pembimbing I,Suharnoko, S.H., MLi (Pembimbing II)

Nomor Panggil:

PK 1-0000622

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2016

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

agunan ; gadai ; sk dprd ; kredit.

Softcopy:

-

Abstrak:

Skripsi ini membahas tiga permasalahan yaitu mengenai: Apakah Surat Keputusan Pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat dikatakan sebagai jaminan? Bagaimana ketentuan dan prosedur dari pelaksanaan pemberian kredit Dewan Perwakilan Rakyat pada Bank BJB Kantor Wilayah II? Bagaimana Bank BJB Kantor Wilayah II mengatasi dan menyelesaikan kredit macet akibat debitor wanprestasi? Berdasarkan metode penelitian kepustakaan, wawancara dan studi kasus di Bank BJB Kantor Wilayah II, penulisan skripsi ini bertujuan memberikan deskripsi konstruksi hukum SK Pengangkatan DPRD sebagai agunan di Bank. Kesimpulan: 1) SK Pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak termasuk sebagai jaminan gadai karena tidak memiliki nilai (tidak dapat dijual) dan nilai yuridis (tidak dapat dipindah tangankan) 2) Pengikatan kredit DPRD bukanlah SK Pengangkatan DPRD melainkan gaji DPRD yang bersangkutanlah yang menjadi jaminan pokok dalam proses kredit tersebut. 3) Bank BJB dalam menyalurkan kredit DPRD sampai saat ini tidak pernah mengalami macet, namun bank memiliki tindakan preventif untuk menghadapi kemungkinan adanya kredit macet yaitu dengan wajibkan debitor mengasuransikan kreditnya, jika terdapat kredit bermasalah maka bank akan menyelesaikan kredit macet tersebut merujuk Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/26/DKBU tanggal 9 September 2012 Perihal Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan bagi Bank Perkreditan Rakyat.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 164 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.