Penelitian ini membahas mengenai kedudukan pihak ketiga yang melakukan pembayaran dalam suatu kasus wanprestasi perjanjian pemborongan. Dalam penulisan ini terdapat dua permasalahan, yakni bagaimana kedudukan dan tanggung jawab Direksi yang diberikan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas serta bagaimana akibat hukum pembayaran oleh pihak ketiga dalam konsep hukum perdata. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil analisis ini, Pasal 1382 KUHPerdata merupakan pasal yang tepat untuk digunakan, karena mengatur mengenai pembayaran oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan. Dengan demikian, pihak ketiga yang tidak berkepentingan, atas nama debitur dapat melakukan pembayaran utang debitur kepada kreditur dengan tidak menggantikan hak-hak kreditur kepada debitur.

ID Koleksi: |
40763 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
1206246370 |
Jurusan: |
PK 1 (Hukum Perdata) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Suharnoko, S.H., MLI. |
Nomor Panggil: |
PK 1-0000604 DiGITAL |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2016 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
wanprestasi ; perjanjian pemborongan ; direksi perseroan terbatas ; pembayaran utang. |
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 64 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI