ID Koleksi:

40473

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Noer Fajrie Ansyah

NPM:

503231443

Jurusan:

PK 5 (Hukum Tata Negara)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dian Puji Simatupang, SH., MH. (Pembimbing II),Tri Hayati, SH., MH. Pembimbing I

Nomor Panggil:

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2010

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

izin usaha ; kegiatan pertambangan ; kewenangan pemerintah daerah ; penanaman modal

Softcopy:

-

Abstrak:

Skripsi ini berisi tentang kewenangan Pemerintah Daerah dalam mencabut izin pertambangan terkait dengan perlindungan terhadap investor. Investasi di bidang pertambangan khususnya berdasarkan kuasa pertambangan yang diberikan oleh Pemerintah baik itu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tergantung dari jenis bahan galian. Di negara ini kegiatan pertambangan khususnya di sektor baturbara dan mineral dibagi menjadi dua yaitu Eksplorasi dan Operasi Produksi. Kegiatan eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, ekpslorasi dan studi kelayakan. Sedangkan kegiatan pada Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. Kasus pertambangan yang mencuat atau mencuri perhatian publik secara umum adalah yang melibatkan pihak asing dalam pengolahan sumber daya alam barang tambang. Pemerintah mempunyai peran dalam barang tambang minyak, gas, batubara dan mineral lainnya yang mempunyai nilai strategis atau vital dalam membangun perekonomian bangsa ini sehingga dapat dipergunakan. Izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah selama ini berupa Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Kerja Sama (KKS) yang sering lazim disebut sebagai perjanjian antara Pemerintah dengan pihak penanam modal baik asing ataupun dalam negeri telah memberikan keuntungan tersendiri bagi kedua belah pihak yaitu dengan adanya pemotongan jalur birokrasi tetapi disatu sisi menimbulkan posisi yang tidak imbang yaitu posisi negara disamakan dengan badan hukum perdata. Izin usaha di keluarkan oleh Bupati/Walikota apabila wilayah usaha pertambangannya di dalam satu wilayah Kabupaten/Kota, sedangkan apabila wilayah usaha pertambangannya meliputi antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi maka yang mengeluarkan izin usaha tersebut adalah Gubernur, sedangkan apabila melintas lintas wilayah provinsi maka yang memberikan izin adalah Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat. Permasalahan sering timbul ketika perusahaan pertambangan sudah mempunyai izin produksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah tetapi di tengah jalan dicabut izinnya secara sepihak oleh Pemerintah Daerah setempat. Seakan-akan dengan munculnya otonomi daerah bahwa daerah mempunyai kuasa penuh terhadap daerahnya dan bertindak sewenang-wenang terhadap investor yaitu dengan mencabut izin usahanya walaupun perusahaan tersebut telah mempunyai izin yang telah terdapat dalam ketentuan perundang-undangan sehingga sering menimbulkan ketidakpastian hukum. Masyarakat di daerah sekitar kegiatan pertambangan sering kali terabaikan terutama pada bidang keselamatan ketika terjadi kecelakaan yang menimpa kegiatan pertambangan dan hasil samping yang merupakan limbah dari kegiatan pertambangan.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 550 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.