ID Koleksi:

39580

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Enggar Siswoko

NPM:

504000801

Jurusan:

PK 3 (Hukum Acara/Praktisi Hukum)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Chudry Sitompul, S.H.,M.H.,Disriani Latifah,S.H.,M.H.

Nomor Panggil:

PK 3-0000260

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2009

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

penyelesaian sengketa ; kepala daerah ; sengketa

Softcopy:

-

Abstrak:

Dimulai dengan diundangkannya undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang merumuskan secara jelas bahwa untuk pengisisian jabatan kepala daerah dilakukan dengan pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi tonggak baru dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah. Dengan sistem pemilihan one man, one vote maka suara dari pemilih menjadi sangat berarti dalam suatu pemilihan kepala daerah. Jumlah suara menjadi sangat penting karena akan menjadi penentu utama bagi hasil pemilihan kepala daerah. Oleh karenanya, jumlah suara sering menjadi salah satu sumber konflik dalam pemilihan kepala daerah. Undang-undang No. 32 tahun 2004 sendiri telah menentukan bagaimana cara yang dapat digunakan apabila ada perbedaan pendapat diantara pasangan calon kepala daerah mengenai hasil pemilihan kepala daerah ini, dimana ditentukan bahwa persengketaan mengenai hasil pemilihan kepala daerah diselesaikan melalui Mahkamah Agung. Perubahan besar atas penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah terjadi setelah diundangkanya undang-undang No 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, diamana sebelumnya terjadi pergesahan pemahaman mengenai pemilihan kepala daerah itu sendiri. Pemilihan kepala daerah yang sebelumnya dipahami sebagai bagian dari rezim pemerintahan daerah, namun untuk saat ini pemilihan kepala daerah dipandang sebagai rezim Pemilihan umum (Pemilu). Oleh karenanya, penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah pun akhirnya disamakan dengan proses penyelesaian sengketa hasil Pemilu, yaitu Mahkamah Konstitusi. Sehingga untuk sengketa hasil pemilihan kepala daerah tidak lagi ditangani oleh Mahkamah Agung, melainkan saat ini ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah ini ketika ditangani oleh Mahkamah Konstitusi, dari sudut hukum acaranya sangat bebeda dengan hukum acara yang digunakan oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi memiliki hukum acaranya sendiri yang diatur dalam undang-undang No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan juga dalam peraturan-peraturan Mahkamah Konstitusi.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 96 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.