ID Koleksi:

38825

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Imanuel A. F. Rumondor

NPM:

50001166

Jurusan:

PK 1 (Hukum Perdata)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Akhmad Budi Cahyono,S.H.,M.H(Pembimbing II),Prof.Dr.Rosa Agustina,S.H.,M.H Pembimbing I,Suharnoko,S.H.,MLI(Penguji I),Surini Ahlan Sjarif,S.H.,M.H .(Penguji II),Susilowati Mahdi, S.H.(Penguji III)

Nomor Panggil:

PK 1-0000062 HARDCOPI/DIGITAL

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2010

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

agen ; badan hukum ; keagenan ; perbuatan melawan hukum ; prinsipal

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Skripsi ini membahas mengenai pertanggungjawaban badan hukum sebagai pelaku perbuatan melawan hukum dalam sengketa keagenan. Penelitian dimaksudkan untuk membahas kewenangan organ dari badan hukum dalam melakukan perbuatan berdasarkan doctrine of ultra vires, dikaitkan dengan teori organ yang mendasari bahwa badan hukum dianggap sebagai subjek hukum dan dapat melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata, dalam sengketa yang terjadi antara agen dan prinsipal dalam sebuah hubungan hukum keagenan. Dalam pelaksanaan perjanjian keagenan, banyak terjadi pemutusan atau perselisihan antara agen dan prinsipal yang merugikan pihak agen karena kurangnya peraturan yang melindungi agen terhadap perlakuan tidak adil oleh prinsipal, tetapi apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, maka perlakuan tidak adil oleh prinsipal dapat digugat berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata. Hasil penelitian ini menyarankan adanya pengaturan yang tegas dan jelas mengenai hubungan keagenan, dan menempatkan agen dan prinsipal pada satu kedudukan yang seimbang

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 388 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.