ID Koleksi:

38812

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Nofi Aesti Alba

NPM:

504231226

Jurusan:

PK 1 (Hukum Perdata)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Afdol,S.H.,M.H(Penguji II),Farida Prihatini,S.H.,M.HPembimbing I,Sulaikin Lubis,S.H.,M.H(Penguji I),Wismar Ain Marzuki,S.H.,M.H(Pembimbing II),Yeni Salma Barlinti,S.H.,M.H(Penguji III)

Nomor Panggil:

PK 1-0000051 HARDCOPI/DIGITAL

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2009

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

anak berumur 12 tahun (mumayyiz) ; pemeliharaan anak (hadhanah) ; perceraian ; perkawinan

Softcopy:

-

Abstrak:

Suatu ikatan perkawinan yang pada dasarnya bertujuan membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal dapat putus karena beberapa sebab, yang salah satunya adalah perceraian. Perceraian dapat berakibat buruk terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinannya, yaitu mengenai siapa yang berhak untuk memelihara, mendidik anak dan mempertahankan harta bendanya. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pemeliharaan anak akibat putusnya perkawinan karena perceraian di Pengadilan Agama Bekasi dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, faktor-faktor apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak yang diberikan kepada ayah, apakah pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Bekasi dan Jakarta Selatan dalam Putusan No.345/Pdt.G/2007/PA.Bks, Putusan No. 878/Pdt.G/2005/PAJS dan Putusan No. 904/Pdt.G/2007/PAJS telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku dan mengikat kehidupan masyarakat. Di dalam Kompilasi Hukum Islam apabila terjadi perceraian maka dibedakan antara pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) dengan anak yang sudah mumayyiz. Hak pemeliharaan anak yang belum mumayyiz diserahkan pada ibu, sedangkan anak yang sudah mumayyiz berhak memilih salah satu dari kedua orang tuanya, apakah akan ikut ibunya atau ayahnya. Faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak yang diberikan kepada ayah yaitu jika di dalam persidangan terbukti ibunya tidak lagi memenuhi syarat-syarat untuk melakukan pemeliharaan anak (hadhanah), seperti tidak cakap memelihara anak, mempunyai moral dan tingkah laku yang tidak baik, murtad, pemboros, pencuri, tidak mempunyai waktu untuk memelihara anak serta keberadaannya tidak diketahui oleh para pihak keluarga (Ghoib). Putusan Pengadilan Agama Nomor: 345/Pdt.G/2007/PA.Bks, Nomor: 878/Pdt.G/2005/PAJS dan Nomor: 904/Pdt.G/2007/PAJS telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan kepada Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 152 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.