ID Koleksi:

38784

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Nurjanah

NPM:

050423125Y

Jurusan:

PK 1 (Hukum Perdata)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Sulaikin Lubis, SH., MH. Pembimbing I,Wismar 'Ain Marzuki, SH., MH. (Pembimbing II)

Nomor Panggil:

PK 1-0000021 DIGITAL

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2009

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

wali nikah ; wali adhol ; wali hakim ; penetapan pengadilan agama tentang permohonan wali adhol

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Skripsi ini membahas mengenai permohonan wali adhol menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dimana yang menjadi pokok permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan dan peran wali hakim yang menggantikan wali adhol tersebut ditinjau dari hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974, bagaimana upaya hukum yang dilakukan calon mempelai wanita dan pria menanggapi keengganan wali adhol dan apakah Penetapan Pengadilan Agama Kota Tegal (No. 08/Pdt.P/2008/PA.TG, No. 10/Pdt.P/2007/PA.TG dan No. 11/Pdt.P/2007/PA.TG) telah sesuai dengan hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk mencari data sekunder dengan melakukan studi dokumen. Salah satu rukun perkawinan adalah harus ada wali bagi calon mempelai wanita. Namun tidak selamanya antara calon mempelai wanita dan wali setuju apabila calon mempelai wanita menikah dengan calon mempelai pria. Menanggapi sikap wali tersebut, calon mempelai wanita dapat mengajukan permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama di tempat kediamannya. Majelis hakim akan memberikan pertimbangan hukum apakah yang menjadi alasan dari wali adhol tersebut apakah berdasarkan hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 atau tidak. Pada Penetapan Pengadilan Kota Tegal ditetapkan bahwa yang menjadi alasan keengganan wali atau adholnya wali yaitu karena hari lahir jeblok, calon suami yang miskin dan belum mempunyai penghasilan tetap serta karena wali nikah mempunyai permasalahan pribadi dengan calon mempelai pria. Untuk itu majelis hakim menjatuhkan penetapan bahwa wali tersebut adhol dan menunjuk Kepala KUA Kecamatan untuk menjadi wali hakim. Jadi kesimpulannya apabila wali (wali nasab) adhol atau enggan menjadi wali nikah maka hak kewaliannya berpindah kepada wali hakim apabila yang menjadi alasan enggannya wali tidak berdasarkan hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Perkawinan akan lebih sempurna apabila yang menjadi wali nikahnya adalah wali nasab bukan wali hakim. Setelah perkawinan dilangsungkan, hendaklah pasangan suami istri ini menjalin silaturahmi dengan orang tua atau wali nikah agar terjaga hubungan baik di antara mereka.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 148 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.