ID Koleksi:

38771

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Riri Mela Lomika Siregar

NPM:

505230835

Jurusan:

PK 1 (Hukum Perdata)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH. (Pembimbing II),Surini Ahlan Syarif, SH., MH. Pembimbing I

Nomor Panggil:

PK 1-0000008 DIGITAL/HARDCOPY

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2009

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

pengampuan ; kurandus ; bhp ; penetapan pengampuan

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Skripsi ini membahas mengenai pengampuan atas anak (anak yang sudah dewasa menurut pasal 330 KUHPerdata), pun juga atas sesama anggota keluarga khususnya antara saudara sekandung. Bila salah satu anggota keluarga, yang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut KUHPerdata) pasal 433 tergolong orang yang patut diampu atau dikenal dengan sebutan Kurandus, (sakit otak, selalu dalam keadaan dungu atau mata gelap), maka anggota keluarga sedarah semendanya yang berhak mengajukan permohonan untuk itu. Anak yang sakit otak atau mengalami gangguan jiwa termasuk orang yang diampu dalam rangka memenuhi haknya. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah siapakah pihak-pihak yang paling berhak mengampu menurut KUHPerdata. Maka yang pantas menjadi Pengampunya adalah salah satu orang tuanya yang hidup terlama (pasal 434 KUHPerdata). Terkait dengan apakah akibat hukum atas anak tersebut, maka kedudukannya sama dengan orang belum dewasa. Karena anak yang diampu adalah anak yang telah dewasa tapi tidak cakap mewakili dirinya sendiri untuk bertindak dalam lalu lintas hukum. Sehingga pengampu tadi bertugas dalam membantu melaksanakan, menggantikan ataupun mewakili Kurandus. Karena biasanya Pengampuan terkait dengan harta benda maka Pengampu dalam melaksanakan tugasnya diawasi oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai Pengampu Pengawas. Dari persetujuan Pengampu Pengawas inilah pengadilan mengeluarkan ijin untuk pemanfaatan harta benda milik ataupun atas hak waris Kurandus. Begitu juga dengan masalah apakah Penetapan PN.Jkt.Sel Nomor 94/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Sel dan Nomor 100/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Sel telah sesuai dengan KUHPerdata. Peletakan seseorang dibawah pengampuan dan pengangkatan seorang pengampu harus melalui Penetapan Pengadilan. Pasal 433-461 KUHPerdata mengenai Pengampuan dan pasal-pasal tentang perwalian yang juga dipakai dalam Pengampuan telah diterapkan oleh hakim dalam Penetapannya. Penelitian diatas menggunakan metode penelitian deskriptif-analistis. Dengan demikian yang berhak memohon pengampuan atas kriteria yang ada dalam pasal 433 diatas hanyalah keluarganya. Karena kurandus ditempatkan dalam keadaan belum dewasa sehingga dalam tindakan yang mempunyai akibat hukum tertentu ia dibantu oleh Pengampunya yang diawasi oleh Pengampu Pengawas baik sebelum atau sesudah pengadilan membacakan penetapan pengampuan. Penelitian ini menemukan bahwa BHP jarang dipergunakan oleh Pengampu setelah sidang dipengadilan selesai. RUU BHP sebaiknya segera disahkan sehingga ada acuan hukum yang jelas dalam mengawasi Pengampu guna kepentingan Kurandus. Indonesia sudah selayaknya mempunyai peraturan produk nasional mengenai pengampuan.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 361 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.