Pada prinsipnya di dalam melaksanakan pewarisan, harus berdasarkan pada ketentuan undang-undang (KUHPerdata), kecuali jika pewaris dengan tegas mengadakan penyimpangan dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh undang-undang. Sebagaimana rumusan pasal 874 KUHPerdata, bahwa "Segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut UU, sekedar terhadap hal itu dengan surat wasiat tidak telah diambil suatu ketetapan yang sah. Meskipun, secara hukum, penetapan seorang pewaris dalam surat wasiat diperkenankan, namun bukan berarti dapat menyampingkan begitu saja ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hak para ahli waris, baik yang diatur oleh undang-undang maupun berdasarkan kesusilaan (Pasal 891 KUHPerdata). Jika dalam hibah wasiat ternyata telah menyampingkan Undang-undang atau kesusilaan maka bagi ahli waris yang merasa dirugikan dapat meminta pembatalan hibah wasiat tersebut kepada Pengadilan. Dengan demikian, tidak serta merta perintah pewaris dalam testament dapat dilaksanakan. Jika demikian, 1. Dapatkah benda yang menjadi obyek hibah wasiat dijadikan obyek jual beli oleh Legataris sementara Testateur masih hidup? 2. Apakah pernyataan Testateur dalam testamentnya dapat dilaksanakan ketika pada suatu keadaan tertentu terjadi kematian bersama antara Testateur dan Legataris? Untuk menganalisis lebih lanjut, penulis menggunakan metode penulisan dengan pendekatan yuridis normatif yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Tipe penelitian bersifat deskritif dimana penulis bermaksud menguraikan dan menggambarkan kekuatan hukum berlakunya suatu hibah wasiat dan pelaksanaannya dalam Sistem Kewarisan Perdata Barat. Setelah dilakukan penelitian dapat diketahui bahwa benda yang menjadi obyek hibah wasiat tidak dapat dijadikan obyek jual beli oleh Legataris dengan pihak ketiga selama Testateur masih hidup. Ketentuan larangan menjadi obyek jual beli terhadap benda yang dilegaatkan adalah karena Hak Milik belum beralih pada Legataris, sesuai ketentuan tentang pewarisan dan perolehan hak milik, akibat hak yang melekat pada Legataris. Dalam hal kematian bersama, Kematian bersama, kematian bersama menyebabkan tidak terjadi pewarisan sebagaimana ketentuan pasal 831 KUHPerdata, sehingga berakibat hibah wasiat menjadi gugur, selain itu perikatan hanya terhadap orang yang ditunjuk. Jika terjadi kematian bersama maka hibah wasiat tidak pernah ada.

ID Koleksi: |
38764 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
502231776 |
Jurusan: |
PK 1 (Hukum Perdata) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH. (Pembimbing II),Surini Ahlan Syarif, SH., MH. Pembimbing I |
Nomor Panggil: |
PK 1-0000001 Hardcopi |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2009 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
|
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 2904 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI