ID Koleksi:

2643

Jenis Koleksi:

Buku

Pengarang:

R.M. Dworkin diterjemahkan: Yudi Santoso

ISSN/ISBN:

978-602-1236-55-0

Nomor Induk:

[051400002786

Nomor Panggil:

340.1 DWO F

Edisi:

[, ]

Penerbit:

MERKID PRESS

:

iii, 272 hlm., 15,5 x 23,5 cm

Pemilik:

PDRH FHUI

Subjek:

filsafat hukum

Kata Kunci:

filsafat hukum

Cetakan:

Pertama, P

Kota Penerbitan:

Yogyakarta

Tahun:

2016

Lokasi:

FHUI

Penyumbang:

Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan FHUI

No. Rak:

Softcopy:

-

Abstrak:

Teori hukum alam mengatakan bahwa ada hukum yang sudah terlebih dahulu ada di alam sebelum para filsuf mengemukakan teori-teori mengenai hukum itu sendiri. Dimana teori-teori hukum yang ada setelah teori hukum alam ini harus sedekat mungkin mendekati kebenaran hukum alam. Semua teori hukum yang dikemukakan oleh para filsuf harus mengandung keadilan dan kebenaran yang hakiki dimana jika suatu hukum tidak mengandung keadilan maka hukum tersebut bukanlah hukum alam, dan jika suatu hukum tidak mengandung kebenaran maka hukum itu tidak bisa dikatakan suatu hukum. Hukum alam ini sangat erat hubungannya dengan moralitas sesuai dengan yang dikehendaki oleh Tuhan. Hukum alam bisa juga merupakan keyakinan filosofis bahwa semua manusia diatur oleh hukum bawaan alam sejak alam itu ada, tidak tergantung pada hukum yang sudah diundangkan karena peraturan perundangan yang dianggap sebagai hukum sekarang ini merupakan usaha manusia mengkonkritkan hukum alam. Hukum alam mengacu pada penggunaan akal untuk menganalisis sifat manusia dan menyimpulkan. aturan yang mengikat perilaku moral. Teori hukum alam ini sangat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara berbagai negara di dunia hal ini diwujudkan dengan adanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang mengakui adanya hak yang melekat pada setiap manusia yang lahir, dimana hak itu merupakan pemberian sang pencipta. Dengan adanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia maka manusia merupakan bagian dari alam semesta yang langsung merupakan bagian dari alam tempat tinggalnya. Pengertian dan pendapat para filsuf mengenai teori hukum alam ini sangat beragam, tapi bermuara pada suatu kesimpulan bahwa alam memiliki hukumnya sendiri yang bisa saja berbeda dengan hukum buatan manusia tapi untuk mencapai keadilan yang hakiki hendaknya manusia dalam menciptakan suatu hukum tertentu harus memperhatikan hukum alam supaya hukum yang tercipta mempunyai landasan yang kuat dalam menjamin keadilan. Banyak filsuf hukum alam yang menggunakan filosofi hukum alam untuk mengkritik dan memperbaiki hukum positif yang bertentangan dengan hukum alam karena hakekatnya hukum positif itu sendiri berasal dari hukum alam. Sebagian ahli hukum alam mengaitkan bahwa hukum alam sangat erat kaitannya dengan agama tetapi para filsuf lain juga berpendapat bahwa hukum alam dengan agama adalah sesuatu yang berbeda, mereka cenderung berpendapat bahwa hukum alam berkaitan erat dengan moral dasar manusia. Bebarapa filsuf yang menganut teori hukum alam ini diantaranya adalah Aristoteles, Thomas Aquinas dan Thomas Hobbes. Menurut Aristoteles bahwa keadilan apapun yang ada di dunia ini baik itu di bidang politik, sosial dan seluruh sendi kehidupan manusia ada bagian tertentu yang berasal dari hukum alam. Sementara pokok pikiran dari Thomas Aquinas adalah bahwa setiap manusia harus melakukan hal-hal yang baik dan menghindari hal-hal yang buruk. Sedangkan Thomas Hobbes menyatakan pandangan bahwa hukum alam sebagai ajaran atau aturan umum yang ditemukan oleh akal, di mana setiap manusia dilarang untuk melakukan segala sesuatu yang dapat merusak hidupnya, Thomas Hobbes percaya bahwa manusia mempunyai sifat alami yang ingin selalu hidup damai. Tetapi dia juga yakin bahwa sifat alami manusia tersebut bisa saja berubah menjadi jahat seiring dengan perkembangan jaman dan kondisi lingkungan dimana manusia itu hidup. Legal Positivism Legal positivism dapat diartikan sebagai hukum yang sudah diberlakukan pada suatu tatanan sosial suatu negara. Pandangan legal positivism bahwa hukum harus ditegakkan sebaik mungkin untuk memberikan keadilan bagi semua warga negara terlepas bahwa hasil penegakan hukum tersebut sesuai dengan keadilan yang sebenarnya atau tidak. Pandangan Legal Positivism dapat dipahami bahwa hukum selalu berusaha untuk menegakkan keadilan, moralitas, atau hal-hal yang normatif lainnya, tetapi keberhasilan atau kegagalan dalam menegakkan hukum positif tidak mengurangi arti hukum itu sendiri, asalkan hukum itu sudah diberlakukan dan diakui dalam masyarakat yang bersangkutan maka hukum itu dipandang sebagai hukum yang berlaku, terlepas dari apakah hukum itu hanya menguntungkan penguasa atau pihak-pihak tertentu saja. Legal Positivism juga berarti bahwa hukum itu tidak lebih dari seperangkat aturan untuk memberikan ketertiban dan tata kelola masyarakat, oleh karenanya hukum itu harus dipatuhi tidak peduli apakah hukum itu baik atau buruk. Para tokoh filsafat hukum yang mengembangkan pemikiran Legal Positivism adalah Jeremy Bentham dan John Austin, Hans Kelsen, H. L. A. Hart, Joseph Raz dan Ronald Dworkin. Pokok pikiran Jeremy Bentham dan John Austin adalah bahwa pengertian hukum adalah berupa perintah yang mengandung ancaman sangsi dari penguasa kepada rakyatnya, dimana seluruh rakyat harus taat kepada hukum yang dibuat oleh penguasa. Hans Kelsen terkenal dengan teori hukum murninya yang menggambarkan hukum sebagai norma-norma yang mengikat yang harus dipisahkan dari politik hukum. Sedangkan menurut H. LA Hart hukum h

Ketersediaan

Eksemplar: 2 dari 2

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 2405 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.