ID Koleksi:

10861

Jenis Koleksi:

Buku

Pengarang:

Sodikin

ISSN/ISBN:

978-602-8986-89-2

Nomor Induk:

Nomor Panggil:

342.02 SOD h

Edisi:

Penerbit:

Gramata Publishing

Deskripsi Fisik:

vii, 291 p.; 21 cm

Pemilik:

PDRH FHUI

Subjek:

hukum pemilihan umum ; hukum pemilu

Kata Kunci:

hukum pemilihan umum ; hukum pemilu

Cetakan:

Kota Penerbitan:

Bekasi

Tahun:

2014

Lokasi:

FHUI PDRH Soediman Kartohadiprodjo Depok

Penyumbang:

Pengadaan 2015

No. Rak:

Softcopy:

-

Abstrak:

Kedaulatan rakyat yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mempunyai maksud, yaitu menempatkan rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Rakyat berdaulat dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan yang berarti semua kekuasaan bermuara pada rakyat. Berbagai teori politik dan ketatanegaraan, bahwa salah satu implementasi dari kedaulatan rakyat adalah dilaksanakannya pemilihan umum. Melalui amandemen UUD 1945 yang menempatkan pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat yang perlu dilaksanakan secara demokrasi, sehingga pemilu menjadi sebuah praktek ketatanegaraan yang harus dilaksanakan dalam setiap lima tahun sekali. Sebelum amandemen UUD 1945, pemilu yang dikenal hanya pemilu legislatif untuk mengisi keanggotaan DPR dan DPRD, tetapi setelah amandemen UUD 1945 pemilu yang dikenal tidak hanya pemilu untuk mengisi keanggotaan DPR DPRD saja, tetapi keanggotaan DPD, pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta pengisian jabatan Kepala Daerah juga dilaksanakan melalui pemilu. Agar proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan, maka perlunya ada lembaga penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa yang timbul dari penyelenggaraan pemilu dapat diselesaikan baik melalui lembaga peradilan pidana, peradilan tata usaha negara maupun Mahkamah Konstitusi, hal ini tergantung dari sengketa yang muncul.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 438 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.